3 Agustus 2010

WASPADA FLU BURUNG KARANTINA PERTANIAN BIAK MUSNAHKAN UNGGAS

Serah terima media pembawa dari Pemilik kepada Kadinas Peternakan dan Pertanian Kab. Biak-Numfor
Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak, Propinsi Papua melakukan pemusnahan terhadap 4 ekor unggas yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya, Propinsi Jawa Timur tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Unggas tersebut berupa 2 ekor anak ayam peranakan Bangkok dan 2 ekor anak angsa. Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) itu adalah milik Bapak Sugiyanto yang dibawa dengan alat angkut kapal laut K.M. Gunung Dempo dan tiba di Pelabuhan Laut – Biak pada hari Minggu, tanggal  18 Juli 2010.

Penyuntikan mati media pembawa
Pemasukan media pembawa HPHK ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, khususnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan; serta Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Pembakaran media pembawa untuk kemudian dikuburkan
Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan pun dilakukan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 di Kantor Induk SKP Kelas I Biak dengan cara penyuntikan mati, pembakaran dan kemudian penguburan. Sebelum dimusnahkan, media pembawa HPHK diserahterimakan dari Pemilik kepada Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Instansi Terkait Karantina Pertanian. Acara pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala SKP Kelas I Biak beserta jajaran staf laiinya, Pemilik media pembawa HPHK, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor, KPPP Pelabuhan Laut – Biak, KPLP Pelabuhan Laut – Biak, dan wartawan harian lokal Cendrawasih Pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar