4 Agustus 2010

Kegiatan Penahanan dan Penolakan Anjing yang Diakui Sebagai Milik Kepolisian Resor Yapen Waropen di Serui

Anjing pomeranian yang ditolak pemasukannya
Sebagai bentuk nyata upaya peningkatan pengawasan pemasukan/pengeluaran media pembawa (HPHK) dalam mengantisipasi penyebaran Penyakit Rabies, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak Wilayah Kerja (Wilker) Serui pada Hari Senin tanggal 05 Juli 2010 melaksanakan tindakan penahanan terhadap media pembawa HPHK (2 ekor anjing herder dan 2 ekor anjing pomeranian) asal Bitung yang dikirim menggunakan K.M. Dorolonda, dengan pengirim Polres Bitung/Ibu Netyy di Bitung dan penerima Polres Yapen/Ibu Hendro di Serui- Papua. Anjing tersebut menurut permohonan Polres Yapen Serui akan digunakan sebagai anjing pelacak.


Anjing Herder yang ditolak pemasukannya
Namun setelah dilakukan identifikasi dan pengumpulan informasi lebih lengkap, ternyata anjing tersebut bukan merupakan anjing pelacak dan hanya mengatasnamakan Institusi Polres Yapen, selain itu komoditas tersebut juga  merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya ke Papua berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang larangan pemasukan hewan penular rabies ke wilayah Papua . Atas dasar tersebut, maka petugas SKP Kelas I Biak di Wilker Serui melakukan penahanan yang dilanjutkan dengan penolakan pada hari Rabu, 7 Juli 2010 dengan menggunakan KM. Dorolonda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar