20 Desember 2010

Tiga Ratus Kilogram Kentang asal Surabaya dimusnahkan

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak melakukan pemusnahan terhadap komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berupa kentang (Solanum tuberosum L.) yang tidak layak untuk dikonsumsi karena busuk. Kentang milik Ibu Lussy sebanyak 300 kg ini didatangkan dengan alat angkut KM Gunung Dempo dari Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur) ke Pelabuhan Laut Wapnour, Biak (Papua) pada Hari Minggu, tanggal 5 Desember 2010 dengan kapasitas pemasukan seberat 1500 kg.
 Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel kentang tersebut untuk kemungkinan terjangkit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A2, yaitu Nematoda Sista Kuning/NSK (Globodera rostochiensis Wollenweber) menunjukkan bahwa media pembawa bebas kandungan OPTK tersebut. Namun demikian, pengamatan atau visualisasi makroskopis oleh Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Biak menemukan sebanyak 6 karung (300 kg) kentang dalam kondisi rusak dan busuk berair serta berbau sehingga dikenakan tindakan pemusnahan.

Tindakan pemusnahan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2010 dengan cara ditimbun dalam lobang yang telah disiapkan sebelumnya di Kantor Pelayanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Biak. Acara pemusnahan akan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Biak, dan disaksikan oleh pihak dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor serta wartawan dari harian lokal koran Cendrawasih Pos.

Cegah Tangkal Flu Burung oleh SKP Kelas I Biak

PEMUSNAHAN AYAM DARI MAKASSAR
DI STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BIAK – PROPINSI PAPUA

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak, Propinsi Papua melakukan pemusnahan terhadap 1 ekor ayam buras “Ketawa” (umur 8 bulan) yang didatangkan dari Pelabuhan Soekarno Hatta – Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) itu adalah milik Bapak Zulkifli yang dibawa dengan alat angkut kapal laut K.M. Gunung Dempo dan tiba di Pelabuhan Wapnour – Biak pada hari Minggu, tanggal 21 Nopember 2010.
Pemasukan media pembawa HPHK ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, khususnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan; serta Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan pun dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Nopember 2010 di Kantor Pelayanan SKP Kelas I Biak dengan cara penyuntikan mati, pembakaran dan kemudian penguburan. Sebelum dimusnahkan, media pembawa HPHK diserahkan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Instansi Terkait Karantina Pertanian. Acara pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan dan Operasional SKP Kelas I Biak beserta jajaran staf lainnya, Perwakilan dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor, KPPP Pelabuhan Wapnour – Biak, KPLP Pelabuhan Wapnour – Biak, dan wartawan harian lokal Cendrawasih Pos.

4 Agustus 2010

PENOLAKAN BURUNG JALAK DAN CENDET DARI SURABAYA

Pembuatan berita penahanan media pembawa

Pada hari Minggu, tanggal 01 Agustus 2010, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak – Propinsi Papua melakukan penahanan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), berupa 3 (tiga) ekor burung yang berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur) tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Burung yang terdiri atas 1 (satu) ekor burung jalak dan 2 (dua) ekor burung cendet tersebut dibawa bersama Pemilik, Bapak Yudi Kristanto yang menumpang kapal laut K.M. Gunung Dempo dan berlabuh di Pelabuhan Laut Biak – Propinsi Papua.
Penitipan media pembawa kepada ABK K.M. Gunung Dempo
Selain merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, pemasukan media pembawa ini juga bertentangan dengan usaha pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Media pembawa dititipkan di pantry K.M. Gunung Dempo
Menindaklanjuti tindakan penahanan ini, petugas SKP Kelas I Biak kemudian melakukan tindakan penolakan terhadap media pembawa tersebut pada hari Selasa, tanggal 03 Agustus 2010. Penolakan diawali dengan serahterima penitipan media pembawa dari pihak SKP Kelas I Biak kepada anak buah kapal (ABK) K.M. Gunung Dempo, Bapak Dadang Rodiana dan disaksikan langsung oleh pemilik media pembawa. Media pembawa tersebut dikirim kembali kepada kerabat pemilik di Surabaya (Jawa Timur), Bapak Safiudin.

PEMUSNAHAN BERAS BULOG ASAL MAKASAR

Beras Bulog yang dimusnahkan

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak akan melakukan pemusnahan terhadap komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras yang tidak layak untuk dikonsumsi walaupun secara administrasi disertakan dengan dokumen lengkap. Beras milik Perum Bulog Subdivre Pare-Pare (Propinsi Sulawesi Selatan) sebanyak 4.000 ton ini didatangkan dari Makasar ke pelabuhan laut Biak kepada Perum Bulog Subdivre Biak (Propinsi Papua) secara bertahap dengan kapal laut, yaitu pada tanggal 14 Pebruari 2010 dengan alat angkut KM Sentosa sebanyak 3.200 ton dan pada tanggal 6 April 2010 dengan alat angkut KM Indah Sejahtera sebanyak 800 ton.
Beras Bulog hangus dibakar
 Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras untuk analisis kandungan mikroba, logam berat dan residu pestisida di Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Makasar menunjukkan bahwa secara umum kondisi beras tersebut masih layak untuk dikonsumsi. Namun demikian, analisis kualitas di laboratorium milik PT. Sucofindo di Makasar mendapati bahwa berdasarkan penampakan fisik sampel beras berbau apak dan berwarna putih kekuningan dan Petugas Karantina Tumbuhan SKP Kelas 1 Biak menemukan sebanyak 172 karung (2.580 kg) beras yang dalam kondisi rusak, basah dan menggumpal serta berwarna kehitaman sehingga dikenakan tindakan pemusnahan.
Saksi pemusnahan beras Bulog
Tindakan pemusnahan akan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 4 Juni 2010 dengan cara dibakar dalam lobang yang telah disiapkan sebelumnya di lokasi Perum Bulog Subdivre Biak. Acara pemusnahan akan dihadiri oleh pihak Perum Bulog Subdivre Biak sebagai pemilik komoditas dan disaksikan oleh pihak ADPEL dan KPPP Pelabuhan Laut Biak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor, Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor serta wartawan dari RRI Biak dan harian lokal Cendrawasih Pos.

Pemusnahan Bibit Jeruk dari Jakarta

Saksi Pemusnahan Bibit Jeruk

Pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2010 yang lalu, Petugas Karantina Tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak – Papua menahan dua batang bibit tanaman jeruk (Citrus spp.) beserta media tanam tanah berpolibag yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta dengan kapal laut K.M. Gunung Dempo melalui Pelabuhan Laut – Biak. Berdasarkan keterangan si penerima atau pemilik, Bapak Hanafi, tujuan pemasukan bibit tanaman jeruk ini adalah untuk dibudidayakan. Akan tetapi, selain tidak disertai dengan keterangan label kesehatan produksi tanaman dan dokumen perjalanan, termasuk nama varietas, umur tanaman dan nama pengirim, media pembawa ini juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tanaman (phytosanitary certificate) dari daerah asal.
Bibit tanaman jeruk yang dimusnahkan dengan cara dibakar
 Oleh karena selama dua minggu penahanan si pemilik media pembawa tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen karantina tumbuhan, pada Hari Jum’at tanggal 9 Juli 2010 bibit tanaman jeruk ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator di Kantor Pelayanan SKP Kelas I Biak. Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik, pihak KP3L Biak, serta jajaran pegawai SKP Kelas I Biak. Selain untuk penegakan aturan perkarantinaan, pemusnahan bibit tanaman jeruk ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit CVPD pada tanaman jeruk di Kabupaten Biak Numfor yang sampai awal tahun ini masih dinyatakan bebas.