3 Agustus 2010

PENAHANAN DAN PENOLAKAN DAGING SAPI EKS IMPOR ILEGAL KE WILAYAH KABUPATEN BIAK NUMFOR

Pemeriksaan terhadap daging sapi beku

Dalam rangka peningkatan pengawasan keamanan pangan hewani yang mana daerah Papua khususnya Biak Numfor masih bebas beberapa penyakit zoonosis yang berbahaya maka kegiatan pengawasan di pintu-pintu pemasukan tetap dijaga ketat oleh petugas karantina pertanian yang bertugas di Biak Numfor. Petugas karantina Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2010 jam 10.00 WIT di Cargo Merpati  Air Lines Biak menemukan komoditas hewan  berupa hasil bahan hewan yaitu daging sapi beku seberat 200 kg (9 colly)  yang dibawa dari Surabaya melalui Bandar Udara Juanda dengan menggunakan pesawat Merpati . Daging tersebut milik PT SINMA LINES dimasukkan melalui Bandar Udara Frans Kasiepo – Biak Numfor yang ditujukan kepada Bpk. Ricard yang berdomisili di Biak Numfor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina ternyata komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan karantina, sehingga pada hari yang sama petugas karantina melakukan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan  (KH-8a) terhadap komoditas tersebut dan disimpan di instalasi karantina sementara.

Pengangkutan daging sapi beku ke bandar udara untuk ditolak
Seteleh pemberian waktu kapada pemilik komoditas untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina selama 3 (tiga) hari dan ternyata pengguna jasa tidak dapat melengkapinya maka pada hari Kamis tangal 20 Mei 2010 petugas karantina melakukan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan    (KH-8b) sesuai jumlah dan kemasan yang sama pada tanggal tersebut komoditas yang ditahan telah dikirim kembali ke daerah asal yaitu Propinsi Jawa Timur Surabaya dengan menggunakan pesawat Merpati Air Lines  penerbangan pukul 17.20 WIT.  Hal ini juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada penguna jasa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar