4 Agustus 2010

Pemusnahan Bibit Jeruk dari Jakarta

Saksi Pemusnahan Bibit Jeruk

Pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2010 yang lalu, Petugas Karantina Tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak – Papua menahan dua batang bibit tanaman jeruk (Citrus spp.) beserta media tanam tanah berpolibag yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta dengan kapal laut K.M. Gunung Dempo melalui Pelabuhan Laut – Biak. Berdasarkan keterangan si penerima atau pemilik, Bapak Hanafi, tujuan pemasukan bibit tanaman jeruk ini adalah untuk dibudidayakan. Akan tetapi, selain tidak disertai dengan keterangan label kesehatan produksi tanaman dan dokumen perjalanan, termasuk nama varietas, umur tanaman dan nama pengirim, media pembawa ini juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tanaman (phytosanitary certificate) dari daerah asal.
Bibit tanaman jeruk yang dimusnahkan dengan cara dibakar
 Oleh karena selama dua minggu penahanan si pemilik media pembawa tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen karantina tumbuhan, pada Hari Jum’at tanggal 9 Juli 2010 bibit tanaman jeruk ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator di Kantor Pelayanan SKP Kelas I Biak. Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik, pihak KP3L Biak, serta jajaran pegawai SKP Kelas I Biak. Selain untuk penegakan aturan perkarantinaan, pemusnahan bibit tanaman jeruk ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit CVPD pada tanaman jeruk di Kabupaten Biak Numfor yang sampai awal tahun ini masih dinyatakan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar