4 Agustus 2010

PENOLAKAN BURUNG JALAK DAN CENDET DARI SURABAYA

Pembuatan berita penahanan media pembawa

Pada hari Minggu, tanggal 01 Agustus 2010, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak – Propinsi Papua melakukan penahanan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), berupa 3 (tiga) ekor burung yang berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur) tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Burung yang terdiri atas 1 (satu) ekor burung jalak dan 2 (dua) ekor burung cendet tersebut dibawa bersama Pemilik, Bapak Yudi Kristanto yang menumpang kapal laut K.M. Gunung Dempo dan berlabuh di Pelabuhan Laut Biak – Propinsi Papua.
Penitipan media pembawa kepada ABK K.M. Gunung Dempo
Selain merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, pemasukan media pembawa ini juga bertentangan dengan usaha pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Media pembawa dititipkan di pantry K.M. Gunung Dempo
Menindaklanjuti tindakan penahanan ini, petugas SKP Kelas I Biak kemudian melakukan tindakan penolakan terhadap media pembawa tersebut pada hari Selasa, tanggal 03 Agustus 2010. Penolakan diawali dengan serahterima penitipan media pembawa dari pihak SKP Kelas I Biak kepada anak buah kapal (ABK) K.M. Gunung Dempo, Bapak Dadang Rodiana dan disaksikan langsung oleh pemilik media pembawa. Media pembawa tersebut dikirim kembali kepada kerabat pemilik di Surabaya (Jawa Timur), Bapak Safiudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar