4 Agustus 2010

PENOLAKAN BURUNG JALAK DAN CENDET DARI SURABAYA

Pembuatan berita penahanan media pembawa

Pada hari Minggu, tanggal 01 Agustus 2010, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak – Propinsi Papua melakukan penahanan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), berupa 3 (tiga) ekor burung yang berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur) tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Burung yang terdiri atas 1 (satu) ekor burung jalak dan 2 (dua) ekor burung cendet tersebut dibawa bersama Pemilik, Bapak Yudi Kristanto yang menumpang kapal laut K.M. Gunung Dempo dan berlabuh di Pelabuhan Laut Biak – Propinsi Papua.
Penitipan media pembawa kepada ABK K.M. Gunung Dempo
Selain merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, pemasukan media pembawa ini juga bertentangan dengan usaha pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Media pembawa dititipkan di pantry K.M. Gunung Dempo
Menindaklanjuti tindakan penahanan ini, petugas SKP Kelas I Biak kemudian melakukan tindakan penolakan terhadap media pembawa tersebut pada hari Selasa, tanggal 03 Agustus 2010. Penolakan diawali dengan serahterima penitipan media pembawa dari pihak SKP Kelas I Biak kepada anak buah kapal (ABK) K.M. Gunung Dempo, Bapak Dadang Rodiana dan disaksikan langsung oleh pemilik media pembawa. Media pembawa tersebut dikirim kembali kepada kerabat pemilik di Surabaya (Jawa Timur), Bapak Safiudin.

PEMUSNAHAN BERAS BULOG ASAL MAKASAR

Beras Bulog yang dimusnahkan

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak akan melakukan pemusnahan terhadap komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras yang tidak layak untuk dikonsumsi walaupun secara administrasi disertakan dengan dokumen lengkap. Beras milik Perum Bulog Subdivre Pare-Pare (Propinsi Sulawesi Selatan) sebanyak 4.000 ton ini didatangkan dari Makasar ke pelabuhan laut Biak kepada Perum Bulog Subdivre Biak (Propinsi Papua) secara bertahap dengan kapal laut, yaitu pada tanggal 14 Pebruari 2010 dengan alat angkut KM Sentosa sebanyak 3.200 ton dan pada tanggal 6 April 2010 dengan alat angkut KM Indah Sejahtera sebanyak 800 ton.
Beras Bulog hangus dibakar
 Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras untuk analisis kandungan mikroba, logam berat dan residu pestisida di Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Makasar menunjukkan bahwa secara umum kondisi beras tersebut masih layak untuk dikonsumsi. Namun demikian, analisis kualitas di laboratorium milik PT. Sucofindo di Makasar mendapati bahwa berdasarkan penampakan fisik sampel beras berbau apak dan berwarna putih kekuningan dan Petugas Karantina Tumbuhan SKP Kelas 1 Biak menemukan sebanyak 172 karung (2.580 kg) beras yang dalam kondisi rusak, basah dan menggumpal serta berwarna kehitaman sehingga dikenakan tindakan pemusnahan.
Saksi pemusnahan beras Bulog
Tindakan pemusnahan akan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 4 Juni 2010 dengan cara dibakar dalam lobang yang telah disiapkan sebelumnya di lokasi Perum Bulog Subdivre Biak. Acara pemusnahan akan dihadiri oleh pihak Perum Bulog Subdivre Biak sebagai pemilik komoditas dan disaksikan oleh pihak ADPEL dan KPPP Pelabuhan Laut Biak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor, Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor serta wartawan dari RRI Biak dan harian lokal Cendrawasih Pos.

Pemusnahan Bibit Jeruk dari Jakarta

Saksi Pemusnahan Bibit Jeruk

Pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2010 yang lalu, Petugas Karantina Tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak – Papua menahan dua batang bibit tanaman jeruk (Citrus spp.) beserta media tanam tanah berpolibag yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta dengan kapal laut K.M. Gunung Dempo melalui Pelabuhan Laut – Biak. Berdasarkan keterangan si penerima atau pemilik, Bapak Hanafi, tujuan pemasukan bibit tanaman jeruk ini adalah untuk dibudidayakan. Akan tetapi, selain tidak disertai dengan keterangan label kesehatan produksi tanaman dan dokumen perjalanan, termasuk nama varietas, umur tanaman dan nama pengirim, media pembawa ini juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tanaman (phytosanitary certificate) dari daerah asal.
Bibit tanaman jeruk yang dimusnahkan dengan cara dibakar
 Oleh karena selama dua minggu penahanan si pemilik media pembawa tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen karantina tumbuhan, pada Hari Jum’at tanggal 9 Juli 2010 bibit tanaman jeruk ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator di Kantor Pelayanan SKP Kelas I Biak. Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik, pihak KP3L Biak, serta jajaran pegawai SKP Kelas I Biak. Selain untuk penegakan aturan perkarantinaan, pemusnahan bibit tanaman jeruk ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit CVPD pada tanaman jeruk di Kabupaten Biak Numfor yang sampai awal tahun ini masih dinyatakan bebas.

Kegiatan Penahanan dan Penolakan Anjing yang Diakui Sebagai Milik Kepolisian Resor Yapen Waropen di Serui

Anjing pomeranian yang ditolak pemasukannya
Sebagai bentuk nyata upaya peningkatan pengawasan pemasukan/pengeluaran media pembawa (HPHK) dalam mengantisipasi penyebaran Penyakit Rabies, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak Wilayah Kerja (Wilker) Serui pada Hari Senin tanggal 05 Juli 2010 melaksanakan tindakan penahanan terhadap media pembawa HPHK (2 ekor anjing herder dan 2 ekor anjing pomeranian) asal Bitung yang dikirim menggunakan K.M. Dorolonda, dengan pengirim Polres Bitung/Ibu Netyy di Bitung dan penerima Polres Yapen/Ibu Hendro di Serui- Papua. Anjing tersebut menurut permohonan Polres Yapen Serui akan digunakan sebagai anjing pelacak.


Anjing Herder yang ditolak pemasukannya
Namun setelah dilakukan identifikasi dan pengumpulan informasi lebih lengkap, ternyata anjing tersebut bukan merupakan anjing pelacak dan hanya mengatasnamakan Institusi Polres Yapen, selain itu komoditas tersebut juga  merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya ke Papua berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang larangan pemasukan hewan penular rabies ke wilayah Papua . Atas dasar tersebut, maka petugas SKP Kelas I Biak di Wilker Serui melakukan penahanan yang dilanjutkan dengan penolakan pada hari Rabu, 7 Juli 2010 dengan menggunakan KM. Dorolonda.

KEGIATAN NONTON BARENG PIALA DUNIA 2010 BERSAMA STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BIAK

Panitia Kegiatan Bulan Bakti Karantina SKP Kelas I Biak
Dalam rangka mengisi Kegiatan Bulan Bakti Karantina Tahun 2010, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak mengadakan berbagai kegiatan yang bersifat sosialisasi langsung dengan masyarakat Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain adalah nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2010 antara Pegawai SKP Kelas I Biak dengan masyarakat setempat, pemeriksaan dan pemberian obat dan vitamin gratis untuk hewan anjing di Kabupaten Biak Numfor, serta lomba mewarnai gambar untuk anak-anak usia Taman Kanak-kanak (TK) dengan tema “Ayo Kita Lindungi Kekayaan Hayati Papua”.
Acara Nonton Bareng Piala Dunia 2010 dengan masyarakat Biak
Acara Nobar Piala Dunia 2010 ini dimulai sejak babak 16 besar pertandingan sepak bola sejagat ini. SKP Kelas I Biak menyediakan dua layar lebar untuk menampung minat pencinta bola di Kabupaten Biak Numfor. Selain diselipkan kuisioner tentang pengetahuan umum perkarantinaan, pada kupon Nobar yang berhadiah doorprize itu juga disertakan stiker karantina yang bergambar ”Si Karantin” serta brosur berisi materi sosialisasi SKP Kelas I Biak.
Penyerahan doorprize kepada penonton yang beruntung
Untuk menyemarakkan acara Nobar, SKP Kelas I Biak menyediakan minuman panas gratis kepada para penonton dan informasi sosialisasi tentang Perkarantinaan serta kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh SKP Kelas I Biak diputarkan dalam bentuk video dan slide powerpoint pada saat sebelum dan masa istirahat pertandingan. Doorprize yang disediakan oleh SKP Kelas I Biak juga beragam, mulai dari paket minuman kaleng ”soft drink”, kaos bola, kipas angin, setrika, jam dinding hingga telepon seluler. Penarikan undian doorprize urutan keenam hingga kesepuluh dilakukan pada pertandingan semi final antara Spanyol dan Jerman, sedangkan doorprize urutan pertama hingga kelima diumumkan bertepatan dengan pertandingan final antara Spanyol dan Belanda.
Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk hewan anjing
Adapun kegiatan pemeriksaan dan pemberian obat dan vitamin gratis untuk hewan anjing dilakukan dengan langsung mendatangi masyarakat pemilik hewan anjing. Hewan anjing akan diperiksa dan diobati sesuai dengan penyakit yang diderita. Sementara untuk hewan anjing yang sehat, cukup diberikan vitamin gratis. Selain mensosialisasikan tentang perkarantinaan di sela-sela kegiatan pemeriksaan dan pemberian obat dan vitamin gratis ini, pegawai SKP Kelas I Biak mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyebaran hewan penular rabies (HPR) dan meminta komitmen bersama dengan masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk mencegah masuknya HPR dengan cara tidak memasukkan atau melaporkan kepada pihak SKP Kelas I Biak andaikata ada pemasukan HPR dari luar wilayah Papua.
Kegiatan lomba mewarnai untuk anak-anak usia TK
Pelaksanaan lomba mewarnai gambar untuk anak-anak usia TK yang bertema “Ayo Kita Lindungi Kekayaan Hayati Papua” ditujukan agar informasi tentang perkarantinaan merata di lapisan masyarakat, terutama kaum ibu rumah tangga yang tentunya menemani putra-putri mereka yang berpartisipasi pada kegiatan ini. Sambil menunggu anak-anak mereka yang sedang berlomba, pegawai SKP Kelas I Biak mensosialisasikan tentang perkarantinaan serta kegiatan-kegiatan lapangan yang dilakukan oleh SKP Kelas I Biak. Untuk para pemenang lomba ini, yaitu Juara Satu sampai Tiga serta Juara Harapan Satu sampai Harapan Tiga, pihak SKP Kelas I Biak menyediakan paket perlengkapan sekolah.
Penyerahan hadiah kepada pemenang lomba mewarnai

3 Agustus 2010

PENAHANAN DAN PENOLAKAN DAGING SAPI EKS IMPOR ILEGAL KE WILAYAH KABUPATEN BIAK NUMFOR

Pemeriksaan terhadap daging sapi beku

Dalam rangka peningkatan pengawasan keamanan pangan hewani yang mana daerah Papua khususnya Biak Numfor masih bebas beberapa penyakit zoonosis yang berbahaya maka kegiatan pengawasan di pintu-pintu pemasukan tetap dijaga ketat oleh petugas karantina pertanian yang bertugas di Biak Numfor. Petugas karantina Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2010 jam 10.00 WIT di Cargo Merpati  Air Lines Biak menemukan komoditas hewan  berupa hasil bahan hewan yaitu daging sapi beku seberat 200 kg (9 colly)  yang dibawa dari Surabaya melalui Bandar Udara Juanda dengan menggunakan pesawat Merpati . Daging tersebut milik PT SINMA LINES dimasukkan melalui Bandar Udara Frans Kasiepo – Biak Numfor yang ditujukan kepada Bpk. Ricard yang berdomisili di Biak Numfor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina ternyata komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan karantina, sehingga pada hari yang sama petugas karantina melakukan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan  (KH-8a) terhadap komoditas tersebut dan disimpan di instalasi karantina sementara.

Pengangkutan daging sapi beku ke bandar udara untuk ditolak
Seteleh pemberian waktu kapada pemilik komoditas untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina selama 3 (tiga) hari dan ternyata pengguna jasa tidak dapat melengkapinya maka pada hari Kamis tangal 20 Mei 2010 petugas karantina melakukan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan    (KH-8b) sesuai jumlah dan kemasan yang sama pada tanggal tersebut komoditas yang ditahan telah dikirim kembali ke daerah asal yaitu Propinsi Jawa Timur Surabaya dengan menggunakan pesawat Merpati Air Lines  penerbangan pukul 17.20 WIT.  Hal ini juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada penguna jasa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

WASPADA FLU BURUNG KARANTINA PERTANIAN BIAK MUSNAHKAN UNGGAS

Serah terima media pembawa dari Pemilik kepada Kadinas Peternakan dan Pertanian Kab. Biak-Numfor
Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak, Propinsi Papua melakukan pemusnahan terhadap 4 ekor unggas yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya, Propinsi Jawa Timur tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Unggas tersebut berupa 2 ekor anak ayam peranakan Bangkok dan 2 ekor anak angsa. Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) itu adalah milik Bapak Sugiyanto yang dibawa dengan alat angkut kapal laut K.M. Gunung Dempo dan tiba di Pelabuhan Laut – Biak pada hari Minggu, tanggal  18 Juli 2010.

Penyuntikan mati media pembawa
Pemasukan media pembawa HPHK ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, khususnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan; serta Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Pembakaran media pembawa untuk kemudian dikuburkan
Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan pun dilakukan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 di Kantor Induk SKP Kelas I Biak dengan cara penyuntikan mati, pembakaran dan kemudian penguburan. Sebelum dimusnahkan, media pembawa HPHK diserahterimakan dari Pemilik kepada Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Instansi Terkait Karantina Pertanian. Acara pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala SKP Kelas I Biak beserta jajaran staf laiinya, Pemilik media pembawa HPHK, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor, KPPP Pelabuhan Laut – Biak, KPLP Pelabuhan Laut – Biak, dan wartawan harian lokal Cendrawasih Pos.