20 Desember 2010

Cegah Tangkal Flu Burung oleh SKP Kelas I Biak

PEMUSNAHAN AYAM DARI MAKASSAR
DI STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BIAK – PROPINSI PAPUA

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak, Propinsi Papua melakukan pemusnahan terhadap 1 ekor ayam buras “Ketawa” (umur 8 bulan) yang didatangkan dari Pelabuhan Soekarno Hatta – Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) itu adalah milik Bapak Zulkifli yang dibawa dengan alat angkut kapal laut K.M. Gunung Dempo dan tiba di Pelabuhan Wapnour – Biak pada hari Minggu, tanggal 21 Nopember 2010.
Pemasukan media pembawa HPHK ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi Papua dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, khususnya penyakit Flu Burung (Avian Influenza) ke dalam wilayah Propinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor dan wilayah kerja lainnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tentang Karantina Hewan; serta Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Propinsi Papua.
Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan pun dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Nopember 2010 di Kantor Pelayanan SKP Kelas I Biak dengan cara penyuntikan mati, pembakaran dan kemudian penguburan. Sebelum dimusnahkan, media pembawa HPHK diserahkan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Instansi Terkait Karantina Pertanian. Acara pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan dan Operasional SKP Kelas I Biak beserta jajaran staf lainnya, Perwakilan dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor, KPPP Pelabuhan Wapnour – Biak, KPLP Pelabuhan Wapnour – Biak, dan wartawan harian lokal Cendrawasih Pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar